Minggu, 09 Mei 2010

Hukum-hukum muamalat dibagi-bagi oleh ulama menjadi beberapa bab:
• Ahwal syakhsiyah:
yaitu yang terkait dengan keluarga, termasuk hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan. Hukum-hukum ini bertujuan mengatur hubungan antara suami istri dan kekerabatan yang lebih dikenal dengan "hukum perdata".
• Ahkam madaniyah
Hukum-hukum kemasyarakatan, yaitu terkait dengan transaksi personal berupa jual beli, sewa menyewa, pergadaian, kafalah (asuransi), kerja sama, hutan piutang, menepati janji. Hukum-hukum ini bertujuan mengatur hubungan personal dari sisi harta dan keuangan sehingga hak-hak masing-masing terjaga.
• Ahkam jinaiyah
Hukum kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang dan sanksi yang dikenakan. Tujuan dari hukum ini adalah menjaga eksistensi kehidupan manusia, harta, kehormatan dan hak-hak mereka, memberi kepastian hubungan antara korban criminal dan pelaku criminal, dan menciptakan keamanan. Dalam Al Quran terdapat sekitar 30 ayat terkait dengan hukum-hukum kriminalitas.
• Ahkam murafaat 28
hukum-hukum peradilan, tuntutan hukum, persaksian, sumpah, dan lain-lain. Tujuannya adalah mengatur prosedur penegakan keadilan antara menusia dengan syariat Islam. Dalam Al Quran terdapat sekitar 20 ayat yang berbicara mengenai masalah ini.
• Ahkam dusturiyah
Hukum yang terkait dengan perundang-undang yang mengatur antara penguasa dan rakyat dan menjelaskan hak dan kewajiban indifidu dan kelompok.
• Ahkam Dauliyah
Hukum-hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara lainnya terkait dengan perdamaian dan perang, hubungan antara warga negara non muslim dengan negara Islam yang ia tinggali, hukum-hukum jihad dan perjanjian. Tujuannya agar tercipta kerja sama, saling menghormati antar satu negara dengan lainnya.
• Ahkam Iqtishadiyah Wal Maaliyah
Hukum-hukum yang terkait dengan hak-hak indifidu terhadap harta benda (kepemilikan), hak-hak dan kewajiban negara di bidang harta benda, pengaturan sumber kekayaan negara dan anggaran-anggarannya. Tujuannya adalah mengatur hubungan kepemilikan antara orang yang kaya dan miskin dan antara negara dengan warga negara.
Ini mencakup harta benda negara, seperti harta rampasan, pajak, kekayaan alam, harta zakat, sadakah, nazar, pinjaman, wasiat, laba perdagangan, harta sewa menyewa, perusahaan, kaffarat, diyat dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar