Pengertian Fiqih
Islam sebagai agama yang diturunkan Allah sebagai aqidah dan syariat terakhir bagi manusia. Karenanya, Allah menjadikan syariat lengkap, utuh dan konprehensif. Sehingga syariat yang tak lekang oleh jaman dan perubahan ini patut menjadi pegangan hidup dan undang-undang serta rujukan hukum manusia dimana pun dan kapan pun berada. Sebab di dalam syariat ini diciptakan sedemikian rupa oleh Allah sehingga sesuai dengan kepentingan manusia dan realitas yang dihadapi.
Fiqih Islam adalah ruh dan spirit yang selama 14 abad lamanya menjaga bangunan syariat sehingga tetap utuh dan kokoh dalam kondisi apa pun. Disamping itu, selama rentang tersebut Fiqih menjadi unsur penopang dan pendukung bagi peradaban dan kemajuan ilmu pengetahun karena selalu sinkron dan selaras.
Untuk lebih mendalam, berikut uraian pengertian Fiqih Islam, karakter khusus, sejarah dan hal lain yang terkait dengannya.
A. Pengertian Fiqih Islam
Fiqih di fase pertama Islam
Makna fiqih secara bahasa adalah memahami. Seperti dalam ayat Al Quran Allah menceritakan ucapan kaum Syuaib
“Mereka berkata: "Hai Syuaib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamu pun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami” ( Hud: 91)
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)".
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (An Nisa: 78)
Fiqih menurut orang Arab adalah pemahaman dan ilmu. Setelah Islam datang nama fiqih digunakan untuk ilmu agama karena tingkat kemuliaannya dibanding ilmu-ilmu lain. Jika kita temui istilah fiqih di masa generasi pertama Islam maka yang dimaksud adalah ilmu agama, tidak lain. Sedang ilmu agama yang dimaksud di masa itu adalah ilmu yang terkait dengan Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw.
Makna ini dapat kita temui dalam hadis Rasulullah saw. “Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar satu hadis dari kami, kemudian ia hafalkan dan ia sampaikan kepada orang lain. Sebab ada orang yang membawa fiqih (hadis) disampaikan kepada orang yang lebih faqiih (paham) darinya, dan ada orang yang membawa fiqih tapi tidak faqiih,”
Jelas, bahwa yang dimaksud Rasulullah saw. dalam hadis di atas adalah ilmu yang dibawah dan disampaikan adalah sabda beliau saw.
Jadi, yang dimaksud faqiih adalah orang memiliki ilmu yang mendalam dalam agamanya dari teks-teks agama yang ada dan ia mampu menyimpulkan menjadi hukum-hukum, pelajaran-pelajaran, faidah yang terkandung dalam teks agama tersebut. Ini kesimpulan dari sabda Rasululullah di atas “Sebab ada orang yang membawa fiqih (hadis) disampaikan kepada orang yang lebih faqih (paham) darinya, dan ada orang yang membawa fiqih tapi tidak faqiih,” yang dimaksud “lebih faqih (paham) darinya,” adalah ia lebih memiliki kemampuan memahami maksud Allah dan hukum-hukum syariat. Dan maksud “tapi tidak faqiih” yang tidak memiliki kemampun menyimpulkan hukum dan ilmu yang terkandung dalam teks agama yang ada.
Istilah ahli fiqih di kalangan sahabat dan tabiin adalah mereka yang memiliki ilmu mendalam tentang agama Allah dan sunnah Rasulullah saw. Ciri luar seorang ahli fiqih sangat seperti yang disebutkan dalam salah satu hadis Rasulullah saw.”panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah bagian dari fiqihnya,” Juga perkataan
Ibnu Masud,”Termasuk fiqih seseorang, mengatakan tentang sesuatu yang tidak ia ketahui; Allah lebih tahu,”
Jadi makna fiqih di masa pertama Islam mencakup seluruh masalah dalam agama Islam, baik yang mencakup masalah akidah, ibadah, muamalat dan lain-lain. Karenanya, Abu Hanifah menamai tulisannya tentang akidah dengan “Al Fiqhul Akbar”.
B. Definisi Fiqih
Di depan telah disinggung definisi fiqih secara bahasa Arab. Dalam istilah, Fiqih diartikan.
العلم بالأحكام الشرعية العلمية المكتسب من أدلتها التفصيلية
”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”
Penjelasan definisi:
• Ilmu: ia merupakan ilmu yang memiliki obyek dan kaidah tertentu.
• Hukum-hukum syariat: hukum-hukum ini bersifat syariat yang diambil dari Al Quran, sunnah, ijma’, qiyas, bukan ilmu logika, matematika, fisika.
• Amaliyah: fiqih hanya membahas hukum-hukum praktis (amaly) perbuatan manusia dari masalah ibadah, muamalah. Jadi fiqih tidak membahas masalah keyakinan atau ilmu kalam atau ilmu akidah.
• Yang diambil: fiqih adalah kesimpulan hukum-hukum bersifat baku hasil ijtihad ulama yang bersumber dari Al Quran, sunnah, ijma, qiyas dan dalil-dalil yang ada.
C. Obyek Pembahasan Fiqh
Fiqih merupakan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, Allah, antar manusia baik secara individu atau kelompok masyarakat dan antar negara. Ulama kemudian membagi bidang garapan fiqih menjadi dua;
1. Bidang ibadah
2. Bidang mualamat.
Bidang ibadah bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar dan lain-lain. Sementara bidang muamalat bertujuan mengatur hubungan dan kepentingan indifidu atau kelompok seperti jual beli, sewa menyewa, menikah, talak, dan lain-lain.
Masing-masing bidang di atas memiliki ciri khusus yang membedakan dengan lainnya. Misalnya, ulama menyebutkan bahwa bidang ibadah bersifat tauqifi, artinya; tujuan, illat (alasan pensyariatan), dan hikmahnya utama pelaksaan ibadah hanya diketahui oleh Allah, atau para ulama fiqih mengistilahkan ghairu ma’qulatil ma’na (sesuatu yang tujuannya tidak bisa dinalar). Sementara bidang kedua, yaitu muamalat, tujuan dan rahasia penysyariatannya bisa diketahui dengan akal dan logika, atau lebih dikenal ma’qulatul ma’na. Karena, sebagian ulama di masa tertentu
banyak menggunakan dalil aqli (dasar dari logika) dalam hal muamalat.
Obyek pembahasan ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf (orang yang dibebani oleh syariat yaitu mereka yang berakal, baligh) yang berupa ibadah atau muamalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar